Pengertian HAKI Adalah Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI Adalah Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HAKI”


Pengertian Haki Adalah Hak Kekayaan Intelektual

atau disingkat “HAKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Olehnya ada beberapa pendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan.

Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hak-hak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Pada intinya hak tersebut dapat dipindahtangankan kepemiilikannya dengan dasar alasan sah yang  dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

HAKI Sebagai Hak Privat


Dari sinilah ciri khas Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak Khusus yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dsb) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem hak kekayaan Intelektual juga menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual


Dalam teori perlindungan hak kekayaan intelektual ada beberapa teori seperti teori reward, teori recovery, teori incentive, dan teori risk. Menurut teori reward (penghargaan), pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas hasil jerih payahnya menghasilkan penemuan atau ciptaan.

Dan menurut teori recovery, pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan dengan mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya harus diberi kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah ia keluarkan tersebut.

Selanjutnya menurut teori incentive menyatakan bahwa dalam rangka untuk menarik minat, upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu incenitve agar dapat memacu kegiatan-kegiatan penelitian dapat terjadi lagi.

Sedangkan menurut teori risk (resiko) menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya yang mengandung resiko, sehingga adalah wajar untuk memberi perlindungan kepada kegiatan yang mengandung resiko tersebut.



HAKI Merupakan Sistem Hukum Positif 


Dari teori-teori tersebut di atas dapat dipahami bahwa dasar filosofis perlindungan HAKI sangat dipengaruhi oleh mazhab hukum alam yang menekankan pada faktor manusia dan penggunaan akal. Berdasarkan pemikiran tersebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektual manusia. 

Dengan demikian pribadi yang menghasilkannya mendapat hak kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition). Dalam sistem hukum Romawi cara perolehan hak sedemikian tersebut didasarkan atas asas “suum cuique tribuere”, yang menjamin benda yang diperoleh adalah kepunyaan orang tersebut.

Kemudian pada tingkatan yang paling tinggi dari hubungan kepemilikan tersebut, hukum bertindak lebih jauh dan menjamin bagi setiap penguasaan dan penikmatan eksklusif atas benda ciptaannya tersebut dengan bantuan negara.

Sebagai suatu sistem hukum modern, sesuai dengan pandangan H.L.A. Hart tentang konsep hukum (concept of law),1 sistem Hak Kekayaan Intelektual juga merupakan suatu sistem yang logis karena merupakan perwujudan dari kehendak manusia sehubungan dengan tuntutan kehidupan bersama.

Dalam keadaan ini sistem HAKI merupakan sistem hukum positif yang dalam operasionalisasi dan misinya mempunyai empat penunjang, yaitu:

1. adanya aspek perintah;
2. mengandung aspek kewajiban yang melekat dalam norma hukum yang diberlakukannya;
3. adanya aspek sanksi tertentu yang bersifat memaksa; dan
4. mempunyai aspek kedaulatan dalam keberadaannya